PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
(1) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dapat mengikuti UN susulan. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah. (3) Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN.
