PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
(1) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang: a. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha; b. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan c. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program paket C kejuruan. (2) Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
