Pasal 61
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat; d. melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan Direktorat; e. melakukan urusan kepegawaian Direktorat; f. melakukan urusan keuangan Direktorat; g. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat; h. melakukan urusan dukungan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat; i. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat; j. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan subbagian.
