PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 96
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Larangan bagi mahasiswa: a. mengganggu penyelenggaraan kuliah, seminar, kegiatan laboratorium, pengkajian, penelitian, administrasi, keagamaan, kesenian, pendidikan jasmani atau olahraga;
b. menghambat pejabat, pegawai atau petugas UNHALU dalam pelaksanaan kewajibannya; c. menghambat dosen atau mahasiswa lain dalam pelaksanaan kegiatan belajar atau penelitian; d. mengatasnamakan UNHALU tanpa mandat atau izin Rektor; e. menjadikan kampus UNHALU sebagai tempat kegiatan politik praktis. (2) Ketentuan mengenai larangan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
