Pasal 95
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Setiap mahasiswa berkewajiban untuk: a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiwa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNHALU; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan UNHALU; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian; e. menjaga kewibawaan dan nama baik UNHALU; f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; g. menandatangani pemyataan tidak akan mengikuti kegiatan dalam merencanakan dan/atau berperan serta dalam kegiatan anarkis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
