PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 92
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen dan tenaga kependidikan UNHALU yang melakukan kegiatan di lembaga lain harus mendapat izin Rektor. (2) Dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) diberi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen dan tenaga kependidikan yang terkena sanksi diberi kesempatan untuk membela diri. (4) Ketentuan mengenai jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
