PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 91
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNHALU terdiri atas peneliti, pengembang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, laboran, arsiparis, dan tenaga kependidikan lainnya. (2) Persyaratan pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan wewenang tenaga kependidikan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
