PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 74
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA
(1) UNHALU menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan program bersertifikat. (4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi umum dan khusus.
