PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 73
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA
(1) UNHALU menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan pendidikan dilakukan dalam bentuk kegiatan kuliah, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya. (3) Penyelenggaraan penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau budaya. (4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi demi kemajuan masyarakat.
