PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(3) Masa jabatan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas masing- masing.
