PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dekan mengusulkan calon Pembantu Dekan kepada Senat Fakultas paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pembantu Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa tugas Pembantu Dekan berakhir. (2) Senat Fakultas menyelenggarakan rapat khusus untuk memberikan pertimbangan calon Pembantu Dekan untuk setiap Pembantu Dekan dan menyampaikannya kepada Rektor melalui Dekan. (3) Rektor mengangkat 1 (satu) orang Pembantu Dekan untuk setiap Pembantu Dekan.
