Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dekan membentuk panitia pemilihan Dekan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa tugas Dekan berakhir dengan tugas utama mempersiapkan dan menyelenggarakan penjaringan bakal calon Dekan, penyaringan dan pemilihan calon Dekan. (2) Panitia pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil anggota Senat fakultas yang tidak mencalonkan atau dicalonkan menjadi Dekan; b. 2 (dua) orang wakil dari dosen yang bukan anggota Senat fakultas yang tidak mencalonkan atau dicalonkan menjadi Dekan; c. 2 (dua) orang wakil dari tenaga administrasi pada fakultas yang bersangkutan. (3) Panitia pemilihan Dekan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Ketentuan mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dekan.
