PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Masa jabatan Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan calon; dan d. tahap pengangkatan. (3) Senat Fakultas melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
