Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Rektor mengusulkan calon Pembantu Rektor kepada Senat paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pembantu Rektor paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa tugas Pembantu Rektor berakhir. (2) Senat menyelenggarakan rapat khusus untuk memberikan pertimbangan calon Pembantu Rektor untuk setiap Pembantu Rektor dan menyampaikannya kepada Rektor. (3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Rektor mengusulkan calon Pembantu Rektor. (4) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat dan dipimpin oleh Ketua Senat. (5) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (6) Ketentuan mengenai rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
