PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pengangkatan Pembantu Rektor melalui: a. tahap pengusulan calon Pembantu Rektor; b. tahap pemberian pertimbangan oleh Senat; dan c. tahap pengangkatan. (2) Masa jabatan Pembantu Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Rektor lainnya.
