PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 103
BAB 13 — KERJA SAMA
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat berbentuk: a. pertukaran dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; b. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan pendidikan dan kegiatan akademik lainnya, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. penerbitan bersama karya ilmiah; d. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lainnya; dan e. kerja sama lain yang dipandang perlu.
