PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 102
BAB 13 — KERJA SAMA
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, UNHALU dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama dilakukan secara melembaga oleh UNHALU dikoordinir oleh Rektor . (3) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
