PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 6
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, Unhan menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana operasional yang memuat rencana program, kegiatan, dan anggaran selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional ditetapkan oleh Rektor.
