Pasal 5
(1) Unhan mempunyai tujuan: a. terwujudnya perkembangan potensi calon pimpinan sipil dan militer yang profesional dan memiliki nilai- nilai perjuangan dan kejuangan yang diperoleh secara empiris akademik melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; b. terwujudnya lulusan yang menguasai bidang ilmu pertahanan dan bela negara dalam mendukung kepentingan nasional serta berdaya saing di dalam dan luar negeri; c. terselenggaranya kesadaran bela negara kepada Sivitas Akademika guna membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; d. terselenggaranya pengembangan dan pembinaan tridharma perguruan tinggi bidang strategi pertahanan, manajemen pertahanan, keamanan nasional dan teknologi pertahanan; e. terbentuknya dukungan administrasi dan operasional pendidikan bidang strategi pertahanan, manajemen pertahanan, keamanan nasional dan teknologi pertahanan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. terselenggaranya dukungan fasilitas pendidikan bidang strategi pertahanan, manajemen pertahanan, keamanan nasional dan teknologi pertahanan dalam proses pembelajaran inovatif dan modern; dan g. terbentuknya kerja sama tridharma perguruan tinggi dengan berbagai instansi dalam negeri dan luar negeri guna peningkatan dan pengembangan ilmu pertahanan. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unhan berpedoman pada: a. tujuan pendidikan tinggi; b. kaidah, norma, dan etika ilmu pengetahuan; c. kepentingan masyarakat; dan d. minat, bakat, dan kemampuan.
