PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 49
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Senat.
