PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 48
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Senat.
