PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, direktur dibantu oleh 2 (dua) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Wakil direktur dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan membantu direktur memimpin politeknik.
