PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas: a. wakil direktur bidang akademik; dan b. wakil direktur bidang nonakademik. (2) Wakil direktur bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama. (3) Wakil direktur bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, umum, organisasi, keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni.
