PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Politeknik Negeri Nunukan terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Politeknik Negeri Nunukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Nunukan.
