PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik Negeri Nunukan menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan pendidikan vokasi dan profesi; b. penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administratif.
