PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 40
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
