PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 39
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
