PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 35
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. perpustakaan; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; dan d. laboratorium terpadu.
