PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 34
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan. (2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada direktur.
