PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 31
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pengembangan media dan sumber belajar; d. pengembangan metode pembelajaran; e. pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; f. penjaminan mutu pendidikan; g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
