PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan.
