PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat. (3) Kepala pusat dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan memimpin pusat.
