PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan, dan fasilitasi layanan akademik.
