PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. program studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional dosen.
