Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Politeknik Negeri Nunukan terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. pendukung; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jurusan; dan b. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu bagian akademik dan umum. (4) Unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu unit pelaksana teknis yang terdiri atas: a. perpustakaan; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; dan d. laboratorium terpadu.
