PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPPPTK; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan keuangan.
