Pasal 4
BAB 2 — RINCIAN TUGAS PASKA
Rincian tugas Bidang Sinkronisasi Kebijakan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan analisis kebijakan Kementerian dan konsep kebijakan yang bersifat prioritas yang akan ditetapkan oleh Menteri; c. melaksanakan penyusunan bahan penyempurnaan kebijakan Kementerian; d. melaksanakan penyusunan konsep kebijakan Menteri yang bersifat prioritas; e. melaksanakan sinkronisasi penyusunan bahan kebijakan Kementerian yang bersifat prioritas yang akan ditetapkan oleh Menteri; f. melaksanakan penyusunan bahan informasi Menteri yang bersifat prioritas; g. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
