PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pusat-Pusat di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — RINCIAN TUGAS PASKA
PASKA terdiri atas: a. Bidang Sinkronisasi Kebijakan; b. Bidang Pengelolaan Strategis; c. Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian; dan d. Subbagian Tata Usaha.
