PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS...
Pasal 6
Aparatur pengawas internal pada Kementerian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Honorarium bagi Pendidik seseuai ketentuan.
