Pasal 5
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mendapatkan Honorarium. (2) Besaran Honorarium bagi Pendidik tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah INDONESIA Luar Negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melampaui Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah INDONESIA Luar Negeri. (4) Besaran Honorarium Pendidik bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (5) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran pemberian Honorarium bagi Pendidik. (6) Mekanisme pemberian Honorarium bagi Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
