PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS...
Pasal 3
(1) Pendidik terdiri atas: a. pendidik tetap; dan b. pendidik bantu. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
