PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS...
Pasal 2
Pemberian Honorarium bagi Pendidik bertujuan untuk meningkatkan: a. kinerja Pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya; dan b. kesejahteraan pendidik.
