Pasal 2
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; f. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak; g. melakukan penyusunan laporan keuangan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; i. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya; k. melakukan pengaturan penjadwalan layanan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar; m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; n. melakukan urusan disiplin dan pengembangan pegawai, serta usul pemberian penghargaan pegawai Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; o. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Museum Benteng Vredeburg; p. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; q. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; r. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; s. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; t. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; u. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; v. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang
milik negara Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; x. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya; y. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; z. melakukan fasilitasi pengelolaan koleksi Museum Benteng Vrederburg Yogyakarta aa. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; bb. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan cc. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.
