Pasal 1
Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; b. melaksanakan pengkajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; e. melaksanakan perawatan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; f. melaksanakan pengawetan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; g. melaksanakan penyajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; h. melaksanakan publikasi dan promosi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dan benda sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; i. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; j. melaksanakan dokumentasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; l. melaksanakan kemitraan pengelolaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan
kerumahtanggaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; o. melaksanakan pemberian layanan teknis di bidang benda sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.
