Pasal 55
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Subdit Komunitas Kepercayaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang komunitas kepercayaan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunitas adat dan upacara adat; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas adat dan upacara adat; e. melaksanakan pelestarian di bidang komunitas adat dan upacara adat; f. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang komunitas adat dan upacara adat; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas adat dan upacara adat; h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan komunitas adat dan upacara adat; i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan komunitas adat dan upacara adat;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan komunitas adat dan upacara adat; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
