Pasal 54
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Seksi Hubungan antar Lembaga: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang hubungan antar lembaga; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan antar lembaga; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan antar lembaga;
e. melakukan pemberian surat rekomendasi bagi penghayat asing; f. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang hubungan antar lembaga; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan antar lembaga; h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan hubungan antar lembaga; i. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan hubungan antar lembaga; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan hubungan antar lembaga; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
