Pasal 45
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN KESENIAN DAN PERFILMAN
Rincian Tugas Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi seni dan film; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi seni dan film; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi dan publikasi seni dan film; e. melaksanakan dokumentasi dan publikasi di bidang seni dan film; f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi dan publikasi seni dan film; g. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan film; h. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan film; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan film; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
