Pasal 44
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN KESENIAN DAN PERFILMAN
Rincian Tugas Seksi Apresiasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang apresiasi film; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang apresiasi film; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang apresiasi film; e. melakukan pengumpulan data di bidang apresiasi film; f. melakukan apresiasi film; g. melakukan pengelolaan arsip dan preservasi film; h. melakukan restorasi film; i. melakukan penyusunan bahan penetapan tata edar film; j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang apresiasi film; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan apresiasi film; l. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan apresiasi film; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan apresiasi film;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
