Pasal 34
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN KESENIAN DAN PERFILMAN
Rencana Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesenian dan perfilman; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi; e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyajian data dan informasi program di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi, dan apresiasi film, dokumentasi dan publikasi; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, dokumentasi dan publikasi; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi, dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi, dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
