Pasal 33
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN KESENIAN DAN PERFILMAN
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesenian dan perfilman; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
